Pemkab Purbalingga Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap menerapkan sistem pembayaran non tunai, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910 /1867/SJ, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penerapan transaksi non tunai ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari belanja pegawai yakni untuk pembayaran gaji dan TPP pegawai.

“Targetnya pada 2018 nanti semua transaksi belanja pegawai pada OPD seperti gaji, honor dan TPP sudah bisa dilakukan secara non tunai. Untuk transaksi belanja kegiatan kita harapkan OPD dapat memulai pada 2018 dan pada 2019 mendatang semua transaksi sudah bisa dilakukan secara non tunai,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Drs. Subeno, SE, MSi usai pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Penerapan Transaksi Non Tunai di Operation Room Graha Adiguna, Senin (23/10).

Sosialisasi penerapan transaksi non tunai menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni Ir. Syariful Anwar, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Kemendagri bersama Ira Hayatun Nisma, SE, MM.

Menurut Subeno, pemkab Purbalingga telah melakukan persiapan sejak Agustus dengan melakukan sosialisasi internal Bakeuda dan semua pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk sosialisasi yang dilakukan hari ini (23/10) yang diikuti semua OPD dan pelatihan bagi bendahara yang baru akan dilaksanakan Desember mendatang.

“Akhir bulan ini kita harapkan sudah bisa melaksanakan transaksi non tunai untuk belanja pegawai, bulan November kita bisa memasukan prosedur mekanisme transaksi non tunai di dalam sisduk tentang pengelolaan keuangan APBD kabupaten Purbalingga tahun 2018 sehingga pada januari 2019 transaksi non tunai sudah bisa dilaksanakan pada semua OPD,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Kontardi, SH saat membuka kegiatan tersebut menuturkan, penerapan transaksi non tunai akan membawa dampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transaksi non tunai juga bermanfaat untuk menghemat pengeluaran negara, mencegah peredaran uang palsu, mencegah korupsi serta dapat menekan laju inflasi karena prosesnya lebih cepat dan lebih mudah.

Sementara, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Kemendagri Syariful Anwar menambahkan, penerapan transaksi non tunai juga sebagai implementasi transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah. “Pekab Purbalingga sudah mendapat opini WTP, dengan penerapan transaksi non tunai akan memantapkan pertanggunjawaban keuangan pemda,” katanya.

Narasumber lainnya, Ira Hayatun Nisma, SE, MM menuturkan pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018. Meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu serta semua transaksi pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu. (PI-4)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *