Bakeuda Melakukan Pengamanan Aset Kendaraan Rusak Berat

Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24 dan 25 Juli 2017, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga melalui Bidang Aset dan Akuntasi memindahkan Aset Kendaraan Dinas yang berstatus Rusak Berat dari Lapangan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.

Aset Kendaraan Rusak Berat tersebut tersiri dari 61 unit Kendaraan Roda Dua dan 10 Unit Kendaraan Roda empat.

Menurut Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Juvinal Da Cruz Soares, S.Sos, pemindahan Aset Kendaraan Rusak Berat ini dimaksudkan untuk menjaga dan mengamankan aset-aset tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Aset Kendaraan Dinas dalam kondisi Rusak Berat ini akan dikenakan proses Penghapusan Aset dengan cara dilelang ke masyarakat umum melalui kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Hasil dari lelang ini kemudian akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Purbalingga .

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *