Program Bantuan Operasional untuk PAUD Swasta (BOP PAUD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2017

Program Bantuan Operasional untuk PAUD Swasta (BOP PAUD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 ditujukan untuk 598 lembaga penerima dengan total anggaran sebesar Rp 10.612.800.000,- (sepuluh milyar enam ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaksanaan Program Bantuan Operasional untuk Paud Swasta (BOP PAUD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 diawali dengan sosialisasi oleh Tim Bakeuda Kab. Purbalingga dari Bidang Anggaran dan Perimbangan Keuangan pada tanggal 15 s.d. 26 Mei 2017 di Aula Sudirman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga. Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Hibah DAK Non Fisik BOP PAUD Swasta tahun 2017” itu mengundang 598 lembaga penerima dari 18 kecamatan di wilayah Kab. Purbalingga yang terdiri dari TK, KB, Pos PAUD, dan TPA.

Setelah kegiatan sosialisasi, setiap lembaga penerima diharuskan membuat Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dan membuat dokumen-dokumen pencairan untuk memenuhi syarat-syarat pengajuan pencairan dana yang terdiri dari surat permohonan pencairan, proposal, rencana penggunaan dana, pakta integritas, kuitansi penerimaan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), foto copy rekening lembaga, dan foto copy NPWP. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dan dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim Bakeuda dari Bidang Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Pelaksanaan verifikasi bertempat di masing-masing kecamatan dimulai dari Kecamatan Bojongsari pada tanggal 8 Juni 2017 dan terakhir di Kecamatan Kaligondang pada tanggal 18 Juli 2 017.

Dokumen-dokumen pencairan dan RAB yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan benar dapat diajukan ke Bupati Purbalingga cq. Badan Keuangan Daerah Kab. Purbalingga melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga untuk dicairkan. Pengajuan pencairan dilakukan secara kolektif untuk tiap kecamatan. Dalam prosesnya, sampai dengan tanggal 27 Juli 2017, 15 kecamatan telah mengajukan permohonan pencairan dengan jumlah sebesar Rp. 7.976.658.000 (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Dari 15 kecamatan yang telah mengajukan permohonan pencairan, 11 kecamatan di antaranya telah menerima dana sebesar Rp. 5.939.971.000 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) melalui proses transfer ke masing-masing rekening lembaga penerima dan sisanya masih dalam proses pencairan. Tiga kecamatan yang belum mengajukan permohonan pencairan adalah Kecamatan Karangreja, Bukateja, dan Kaligondang.

Pelaksanaan BOP PAUD tahun ini mengalami percepatan dalam hal penyerapan dana dibandingkan tahun 2016 karena pada tahun lalu, proses pencairan dilaksanakan pada bulan Desember. Namun demikian, pelaksanaan tahun ini masih terdapat beberapa evaluasi, di antaranya ada beberapa lembaga yang seharusnya menerima tetapi tidak terdaftar. Hal ini mengakibatkan penambahan pagu anggaran BOP PAUD pada APBD Perubahan Tahun 2017 yang diperkirakan sebesar Rp. 368.400.000,-. Untuk selanjutnya, proses verifikasi awal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan lebih cermat sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi. Lebih lanjut, diharapkan tahun 2018, proses pelaksanaan bisa dipercepat lagi mengingat pemahaman lembaga penerima terhadap SIM Hibah BOP PAUD sebagai aplikasi untuk RAB sudah lebih baik.

Untuk mengawal dan memberikan dukungan kepada lembaga penerima, Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berencana melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada bulan November 2017. Monev akan dilaksanakan secara sampling di antara 598 lembaga penerima.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *