Validasi BMD oleh Bakeuda Purbalingga

Pada tanggal 26 Juli 2017 hingga 2 Agustus 2017 Bidang Aset dan Akuntansi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga melakukan kegiatan Validasi Pembagian Barang Milik Daerah (BMD) di Bidang Aset dan Akuntansi Bakeuda Kabupaten Purbalingga.


Kegiatan Validasi BMD ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomer 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Akibat positif dari munculnya Peraturan Daerah ini adalah penggabungan dan pemecahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga yang diharapkan akan meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Penggabungan dan pemecahan OPD ini akan diikuti dengan mutasi BMD ke OPD-OPD baru,” Jelas Wibowo, S.Sos., Kasubid Penatausahaan Aset Bakeuda Kabupaten Purbalingga. “Barang Milik Daerah yang secara fisik sudah mengalami mutasi harus divalidasi keberadaan dan nilainya sehingga tidak terjadi pencatatan ganda atas BMD tersebut.”

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *