Kunjungan Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Cimahi

Siang itu, 24 Agustus 2017, di aula Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, tergelar pertemuan kedinasan antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Cimahi dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. Purbalingga. Pertemuan yang digelar dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB dengan kegiatan dialog yang dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Bakeuda Kab. Purbalingga, Dra. Puji Wijiastuti. Dalam kunjungan kerja tersebut, Tim Kerja Bakeuda Kota Cimahi yang berjumlah 2 (dua) orang dipimpin oleh Ka. Sub. Bid. Program, Deki Djaemaedilaga, S.E., M.Si. Rombongan diterima oleh Ka. Bid. Anggaran, Dra. Puji Widiastuti, dan Ka. Sub. Bid. Perimbangan Keuangan, R Budi Setiawan, S.E., M.Si. sebagai perwakilan Bakeuda Kab. Purbalingga.

Acara dialog dimulai dengan sambutan dari pimpinan tim kerja Bakeuda Kota Cimahi, Deki Djaemaedilaga, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, Ka. Sub. Bid. Program pada Sekretariat Bakeuda Kota Cimahi itu menyampaikan ruang lingkup kerja di sekretariat yang merupakan pusat informasi keuangan daerah selain sebagai pusat informasi di lingkungan internal Bakeuda sendiri. Selanjutnya, Deki Djaemaedilaga juga menyampaikan aplikasi-aplikasi sistem informasi manajemen yang digunakan oleh Bakeuda Kota Cimahi sebagai piranti kerja yang mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa aplikasi-aplikasi yang digunakan tersebut merupakan aplikasi-aplikasi yang digunakan di Kota Bandung kendati tidak seluruh aplikasi yang ada di Kota Bandung diadopsi dan diimplementasikan di Kota Cimahi. Di akhir sambutannya, dia berharap bisa menggali informasi mengenai aplikasi sistem informasi manajemen yang terintegrasi di Kab. Purbalingga dan melihat lebih jauh mengenai aplikasi sistem informasi manajemen yang digunakan untuk pengelolaan hibah daerah.
Kemudian, Dra Puji Widiastuti, dalam sambutan balasannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dari Tim Kerja Bakeuda Kota Cimahi ke Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang kemudian Puji Widiastuti sampaikan antara lain mengenai struktur organisasi di Bakeuda Kab. Purbalingga terutama di Bidang Anggaran, aplikasi-aplikasi sistem informasi manajemen yang digunakan di Kabupaten Purbalingga, dan pengelolaan hibah di Kabupaten Purbalingga. Dalam paparannya mengenai struktur organisasi di Bakeuda Kab. Purbalingga, Ka. Bid. Anggaran tersebut menyampaikan bidang-bidang yang ada di lingkungan kerja Bakeuda Kab. Purbalingga. Lebih khusus lagi, Puji Widiastuti menerangkan bahwa pengelolaan hibah daerah di Kabupaten Purbalingga berbeda dengan pengelolaan hibah daerah di Kota Cimahi yang dikelola di sekretariat melalui Sub. Bidang Program karena pengelolaan hibah di Kabupaten Purbalingga diampu oleh Bidang Anggaran melalui Sub Bidang Perimbangan Keuangan. Selain itu, lanjut Puji Widiastuti, hibah daerah di Kabupaten Purbalingga tidak hanya diperuntukkan bagi instansi vertikal dan TK/PAUD/KB tetapi juga diperuntukkan bagi pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok masyarakat.


Khusus mengenai hibah daerah yang diperuntukkan bagi TK/PAUD/KB, Puji Widiastuti menjelaskan bahwa proses verifikasi Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dilaksanakan di masing-masing UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) di tiap-tiap kecamatan mengingat besarnya jumlah penerima hibah. Kemudian, ditambahkan oleh R Budi Setiawan, S.E., M.Si. selaku Ka. Sub. Bid. Perimbangan Keuangan, pelaksanaan verifikasi di masing-masing UPT Dindikbud ditempuh karena berdasarkan evaluasi pelaksanaan hibah daerah untuk TK/PAUD/KB tahun 2016, terdapat banyak kekeliruan, baik dalam penyusunan RAB maupun pembuatan laporan realisasi. Dengan adanya proses verifikasi di masing-masing UPT Dindikbud, diharapkan tim verifikator dapat melakukan verifikasi lebih optimal dan proses verifikasi berjalan lebih sangkil dan mangkus karena jumlah yang harus diverifikasi di tiap-tiap lokasi lebih sedikit dibanding jika proses verifikasi dilaksanakan di Bakeuda. Selanjutnya diinformasikan juga oleh R Budi Setiawan bahwa untuk melaksanakan fungsi pembinaan, Dindikbud Kabupaten Purbalingga akan melakukan monitoring dan evaluasi dibantu oleh Bakeuda Kab. Purbalingga atas pengelolaan dana hibah daerah ini sekaligus juga atas proses administrasi untuk meniminalisir kekeliruan dalam pembuatan laporan realisasi nantinya.
Sementara untuk pengelolaan hibah daerah kepada TK/PAUD/KB di tahun 2017, R Budi Setiawan menyampaikan masih terdapat kekurangan, yaitu adanya perubahan penerima hibah. Hal ini, menurutnya, karena ketidakakuratan dalam proses verifikasi awal terhadap penerima hibah sehingga terdapat beberapa lembaga yang seharusnya menerima hibah karena memiliki siswa didik lebih dari 12 (dua belas) anak tetapi tidak ditetapkan sebagai penerima hibah.
“Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kab. Purbalingga akan melakukan penyesuaian penerima hibah melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun 2017 karena penyesuaian jumlah penerima hibah tersebut berakibat pada perubahan pagu anggaran,” katanya. Masih menurut R Budi Setiawan, perubahan pagu anggaran hibah daerah untuk TK/PAUD/KB juga dikarenakan adanya penyesuaian besaran hibah untuk beberapa penerima hibah mengingat adanya perubahan jumlah siswa di lembaga dimaksud. Dalam keterangannya lebih lanjut, perubahan jumlah siswa terjadi karena pada saat verifikasi awal, jumlah siswa yang menjadi acuan adalah jumlah siswa di tahun ajaran 2016 sementara dalam pelaksanaannya, jumlah siswa di tahun ajaran 2017 telah bertambah atau berkurang.


Menyambung keterangan R Budi Setiawan, Puji Widiastuti mengatakan, “Akibat perubahan besaran hibah ini, untuk mengatasi adanya kekeliruan dalam proses penyaluran, penerima hibah mengajukan pencairan di tahap 1 (satu) sebesar jumlah yang seharusnya diterima.” Diterangkan lebih lanjut oleh Puji Widiastuti, penerima hibah yang seharusnya menerima hibah lebih besar dari pagu di APBD Tahun 2017 diminta mengajukan pencairan sebesar pagu tersebut dan kekurangannya akan diterima setelah APBD Perubahan Tahun 2017 ditetapkan. Sebaliknya, penerima hibah yang seharusnya menerima hibah lebih kecil dari pagu di APBD Tahun 2017 diminta tetap mengajukan pencairan sebesar jumlah yang seharusnya diterima dan sisanya akan dialihkan dalam APBD Perubahan Tahun 2017.
Sementara itu, menganggapai pertanyaan Ka. Sub. Bid. Program Bakeuda Kota Cimahi mengenai aplikasi sistem informasi manajeman untuk pengelolaan hibah kepada TK/PAUD/KB, Puji Widiastuti menjelaskan bahwa aplikasi yang dipakai di Kabupaten Purbalingga merupakan aplikasi internal dan belum terintegrasi. Ditambahkan pula oleh Sigit Prabowo selaku Bendahara Hibah Kab. Purbalingga, aplikasi yang dibuatnya merupakan aplikasi sederhana yang bertujuan hanya untuk memudahkan para penerima hibah dalam mengelola dana hibah, baik dalam proses penyusunan RAB, pengelolaan pembelanjaan, maupun pembuatan laporan realisasi.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *