Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Ditetapkan

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 80 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.65.704.380.000,0 atau 3,46% dari anggaran murni sehingga menjadi Rp.1.962.138.235.000,-, sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.78.378.419.000,- atau 3,82% dari anggaran murni sehingga menjadi Rp.2.132.055.701.000,-. Pembiayaan daerah mengalami kenaikan Rp.12.674.039.000,- atau 8.06% sehingga menjadi Rp.169.917.466.000,-.

Beberapa hal yang menyebabkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diantaranya perubahan asumsi pendapatan antara lain dimasukannya pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah negeri menjadi Pendapatan Asli daerah (PAD) sehingga menambah PAD, penurunan Dana Alokasi Umum (DAU), penambahan Dana ALokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan; adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 yang harus dimanfaatkan, adanya regulasi baru yang berdampak pada belanja daerah, serta penyesuaian program dan kegiatan dengan sasaran dan hasil yang akan dicapai.
Adapun ringkasan Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga TA 2017 sebagai berikut :

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *