Tupoksi

     Tugas Pokok dan Fungsi.

               Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga dan pada akhir tahun 2016 diadakan penataan kembali dengan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 98 Tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan  Daerah Kabupaten Purbalingga, tugas pokok BAKEUDA  adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. serta mempunyai fungsi:

1. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
2. Pelaksanaan program kerja di bidang Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Penelitian dan pengesahan dokumen anggaran;
5. Pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;.
7. Pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
8. pemungutan pajak daerah;
9. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
10. pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melalui Bank dan /atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
11. penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
12. penelitian dan pengesahan dokumen anggaran;
13. pengendalian pelaksanaan APBD;
14. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis sistim penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
15. pelaksanaan pengelolaan Kas Daerah;
16. pemungutan pajak daerah;
17. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistim penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
18. pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD yang melalui Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
19. pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban APBD;
20. pengaturan anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
21. pengelolaan utang dan piutang daerah;
22. pelaksanaan sistim akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
23. pelaksanaan penyajian informasi keuangan daerah;
24. pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
25. pelaksanaan koordinasi pemungutan penerimaan daerah;
26. perumusan kebijakan di bidang perpajakan dan retribusi daerah;
27. pelaksanaan program, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan,perlengkapan, surat-menyurat, rumah tangga dan ketatausahaan;
28. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.