Tupoksi

     Tugas Pokok dan Fungsi.

              Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga dan pada akhir tahun 2016 diadakan penataan kembali dengan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 67 Tahun 2022  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan  Daerah Kabupaten Purbalingga, tugas pokok BAKEUDA  adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di Bidang Keuangan. serta mempunyai fungsi:

1. Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Keuangan;
2. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Bidang Keuangan;
3. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis di Bidang Keuangan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan;
5. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BAKEUDA;
6. Pengendalian penyelenggaraan UPTD; dan
7. Pelaksanaan fungsi kedinasan Iain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.