Besarnya Anggaran, Harus Dikelola Dengan Benar

DSC_0243PURBALINGGA, Semakin besarnya  anggaran pemerintah kabupaten (pemkab) dalam anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) dari tahun ke tahun. Hal itu, menuntut pengguna anggaran di setiap satuan ker ja perangkat daerah(SKPD) agar mengelolanya dengan sungguh-sungguh dan benar.

“Saat ini pemkab Purbalingga mengelola  anggaran dalam APBD mencapai Rp1,4 triliun. Ditambah Rp57 miliar, serta dana alokasi khusus (DAK) sebanyak Rp 15 miliar dan dana bantuan lainya yang jumlahnya tidak sedikit. Banyaknya anggaran tersebut, dituntut dikelola dengan sungguh-sungguh dan benar,”pinta Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto pada acara Bimbingan Teknis (bimtek) E-Purchasing ( pengadaan barang yang dilakukan melalui katalog elektronik) di Gedung A Setda, Senin (16/3) yang diikuti para pengguna anggaran SKPD se-kabupaten Purbalingga..

Menurutnya, dengan  mengelola anggaran secara sungguh-sungguh dan benar saja terkadang masih terjadi kesalahan, bahkan masih disalahkan, apalagi sampai melakukan kesalahan.

“Banyaknya anggaran tersebut harus dimenej (dikelola) dengan sungguh-sungguh dan benar. Kadang sedikit  salah bisa  saja bisa menjadi salah besar, tidak salah pun juga bisa menjadi salah, apalagi kalau berbuat salah.  Tentunya banyak hal yang merepotkan. Oleh karena itu, dengan kemajuan teknologi,  melalui pengadaan barang secara E-Purchasing, maka diharapkan penyimpangan yang terjadi bisa dieliminir, “harapnya.

Untuk itu, sambung Kento, dengan telah terbitnya instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 16 Januari 2015 Tentang Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya belanja modal  guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hal tersebut, agar seluruh pimpinan kementrian/lembaga/dinas/instansi pusat dan daerah segera mengambil langkah strategis. Yang pada intinya percepatan pengembangan sistem untuk E-procurement (sistem pengadaan secara elektronik), dan penerapan E-Purchasing yang berbasis E-Catalog untuk segera dilaksanakan di daerah,”terangnya.

Bupati juga meminta, agar pelaksanaan kinerja pengadaaan barang/jasa di lingkungan pemkab Purbalingga yang dinilainya sudah baik, untuk tetap mengikuti bimtek dengan sungguh dan seksama.

“Sehingga dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dapat menghasilkan pemahan yang luas dan menyeluruh,”ujarnya.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Purbalingga, Yani Sutrisno mengatakan, bahwa payung hukum dalam rangka mempercepat serapan anggaran APBD, sesungguhnya telah dilakukan pemerintah. Hal tersebut, dimulai sejak diterbitkannya keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 dan telah mengalami tujuh kali perubahan.

“Namun faktanya, belum bisa mengubah paradigma bertumpuknya pekerjaan di akhir tahun anggaran,”tuturnya.

Yani menambahkan, bahwa setelah dibentuk lembaga kajian kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP). Dengan Perpres Nomor 106 Tahun 2007 yang telah diubah denga Perpres Nomor 157 Tahun 2014 dan keberadaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga telah mengalami empat kali perubahan.

“Yaitu perubahan pertama Perpres 35 Tahun 2011, kedua Perpres Nomor 70 Tahun 2012, ketiga Perpres Nomor  172 Tahun 2014. Dan yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Kesemuanya untuk meningkatkan penyerapan anggaran agar lebih intens,”tandasnya. (Sukiman)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *