Tahun 2014, Realisasi Penerimaan PBB-P2 Terlampaui

DSC_0100PURBALINGGA, Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 Kabupaten Purbalingga terlampaui. Sedangkan target penerimaan dalam anggaran penerimaan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 13. 800.000.000 dapat dicapai sebesar  Rp 14.026.271.852, atau seatara dengan 101,64 persen.

“Pada tahun tersebut, jumlah pokok ketetapan PBB-P2 sebesar  Rp 14.044.437.196, dengan jumlah realisasi penerimaan pokok ketetapan sebesar Rp 14.026. 271.852 atau setara dengan  98, 87 persen. Sehingga terdapat piutang sebesar Rp 18. 165. 344,”terang Kepala Dinas Pengelolaan Dan Penerimaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Purbalingga Yanuar Abidin, di Pendapa Dipokusumo Rabu (4/3).

Piutang tersebut, sambung Yanuar,  merupakan piutang dari perusahaan telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi di wilayah Purbalingga. Sedangkan penagihan kepada perusahaan teelokumikasi dilakukan oleh pihaknya.

“Terhadap piutang ini, DPPKAD terus berupaya dengan berbagai cara dan dilakukan secara intensif. Sampai hari ini, piutang tersebut hanya tersisa enam juta rupiah, atau setara 0,05 persen, sehingga kami optimis, bahwa sisa pitang tersebut akan dapat tertagih seluruhnya pada tahun ini,”tegasnya.

Yanuar menambahkan pada tahun 2015 ini, pokok ketetapan PBB-P2 Kabupaten Purbalingga sebesar  Rp 14.103.286.234 terdiri dari beberapa sektor. Dari sektor perdesaan sebesar Rp 6.012.448.750, sedangkan dari sektor perkotaan sebesar Rp 8.090.837.484.

“Sedangkan rencana penerimaannya yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 13.800.000.000. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pokok ketatapan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 58.849.038, atau setara 0,14 persen,”pungkasnya.

Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto mengatakan, berdasarakan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan secara otomatis beralih dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

“Sedangkan pemkab Purbalingga secara efektif telah melaksanakan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada awal Januari 2014 lalu, sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang PBB-P2,”terangya.

Kento menambahkan, pada tahun 2015, target penerimaan 10 jenis pajak daerah di kabupaten Purbalingga adalah sebesar Rp 32.746.120.000. Dari 10 jenis pajak daerah tersebut, jumlah target penerimaan pajak daerah  tertinggi adalah berasal dari PBB-P2, yaitu sebesar Rp 13.800.000.000, atau setara dengan 42,14 persen.

“Sampai saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) kita masih kecil dalam kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purbalingga. Pada APBD tahun anggaran 2015 ini, PAD ditargetkan sebesar Rp 180,20 miliar, atau setara 12,28 persen dari total seluruh pendapatan daerah yang jumlahnya Rp 1,46 triliun. Sehingga pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Purbalingga sebagian besar masih bersumber dari pemerintah pusat melalui dana perimbangan dan dana alokasi khusus (DAK),”tuturnya. (Sukiman)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *