Rapat Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017

Bertempat di Aula Bakeuda Kab. Purbalingga, Rapat Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. Purbalingga, Drs. Subeno, S.E., M.Si. Rapat yang dimulai pada pukul 10.10 WIB tersebut diselenggarakan untuk menemukan solusi bersama terkait dengan keterlambatan penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 dari rekening Kas Daerah ke rekening Pemerintah Desa. Dalam rapat tersebut, selain kepala desa yang dana desanya belum tersalurkan sebagai pihak terundang, turut hadir juga perwakilan dari Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kab. Purbalingga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Kab. Purbalingga, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto.

Dalam sambutan pembukaannya, Drs Subeno, S.E, M.Si. menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 23 September 2017, masih terdapat 59 (lima puluh sembilan) desa yang dana desanya belum tersalurkan. Dengan kata lain, baru 165 (seratus enam puluh lima) desa dari 224 (dua ratus dua puluh empat) desa di Kab. Purbalingga yang dana desanya telah tersalurkan atau sebesar 73,73%. Sebelum meminta masukan dan saran dari para kepala desa di akhir sambutannya, ia juga mengungkapkan bahwa proses penyaluran dana desa di Bakeuda Kab. Purbalingga sejak surat permohonan penyaluran dari Dinpermasdes Kab. Purbalingga diterima sampai pemindahbukuan ke rekening Pemerintah Desa paling lama membutuhkan waktu 2 (dua) hari.


Menanggapi permintaan Kepala Bakeuda Kab. Purbalingga, beberapa kepala desa mengutarakan pendapatnya secara bergantian. Tercatat ada 10 (sepuluh) kepala desa dari 33 (tiga puluh tiga) kepala desa yang hadir menyampaikan beberapa hal terkait keterlambatan pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017. Secara garis besar, kendala yang dihadapi desa dalam proses penyusunan dokumen permohonan penyaluran adalah keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah desa; banyaknya jumlah kegiatan pembangunan yang pendanaannya bersumber dari dana desa; dan belum ditetapkannya Anggaran dan Pendapatan Desa Perubahan. Disampaikan juga dalam kesempatan itu agar wewenang kecamatan diperbesar sehingga proses asistensi dokumen penyaluran bisa selesai hanya di tingkat kecamatan tanpa harus melalui asistensi lebih lanjut di Dinpermasdes Kab. Purbalingga sehingga proses asistensi tidak memakan waktu lama.

Kepala Dinpermasdes Kab. Purbalingga, Kodadiyanto, S.H., M.M. dalam sambutannya menanggapi masukan dan saran para kepala desa menyampaikan agar desa seharusnya menentukan jumlah kegiatan pembangunan tidak terlalu banyak untuk menghindari proses asistensi perencanaan teknis dengan DPU PR yang terlalu lama. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa keikutsertaan Dinpermasdes Kab. Purbalingga dalam proses asistensi karena masih terdapatnya beberapa kekeliruan dalam dokumen permohonan penyaluran yang diajukan oleh desa, antara lain, harga satuan belanja yang tidak sesuai dengan harga pasar dan arah penggunaan dana desa yang tidak tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Kodadiyanto, S.H., M.M. mengatakan asistensi di tingkat kecamatan dimaksudkan untuk mempercepat waktu asistensi tetapi karena tahun ini adalah tahun pertama kecamatan diberi wewenang untuk melakukan asistensi sehingga harap dimaklumi jika masih terdapat beberapa kelemahan sehingga masih harus ada asistensi di Dinpermasdes Kab. Purbalingga. Ke depan, dia berharap kondisi akan menjadi lebih baik karena tim dari kecamatan sudah semakin baik mendampingi desa dalam proses asistensi. Untuk mempercepat proses asistensi, Kepala Dinpermasdes tersebut juga mengatakan akan mengurangi beberapa dokumen penyaluran yang dianggap tidak perlu dilampirkan dalam berkas permohonan penyaluran dana desa. Di akhir sambutannya, Kodadiyanti, S.H., M.M. mengharapkan dalam minggu ini, berkas permohonan penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 sudah masuk seluruhnya ke Bakeuda Kab. Purbalingga.
Selanjutnya, Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Purwokerto, Mahfudz, mengatakan, seharusnya APBDes ditetapkan tanggal 1 Januari tahun berjalan. Sejak itu, tambahnya, kegiatan yang dibiayai dari dana desa sudah bisa dilaksanakan hanya pembayarannya yang harus dilakukan setelah dana desa masuk rekening Pemerintah Desa.
Di akhir rapat, kembali Drs. Subeno, S.E., M.Si. menegaskan agar dalam minggu ini dokumen permohonan penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 untuk seluruh desa tersisa masuk ke Bakeuda Kab. Purbalingga agar segera dapat ditindaklanjuti dengan penyaluran dana desa ke masing-masing rekening Pemerintah Desa. Diharapkan dengan demikian, penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2017 dari rekening Kas Negara ke rekening Kas Daerah dapat terlaksana di Bulan Oktober 2017 sehingga

(Bid. Anggaran dan Perimbangan Keuangan Bakeuda Kab. Purbalingga)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *