Hingga November PAD Purbalingga Terealisasi 62,85 Persen

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2013, hingga November 2013 telah terealisasi 62,85 persen dari target yang ditetapkan. Dengn kata lain, PAD Purbalingga baru terealisasi Rp 70,577 miliar dari target Rp 112,298 miliar. Artinya, tanggungan realisasi PAD masih kurang Rp 41,720 miliar.

“Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah hingga periode November telah mencapai 92,66 persen. Terdiri dari PAD 62,85 persen, kemudian Pendapatan dana perimbangan 96,90 persen dan lain-ain pendapatan daerah yang sah 91,88 persen,” ungkap Kepala Bidang Akuntansi Perbendaharaan dan Kasda pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Arena Nurgaya SE Ak saat Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan, di Operation Room Grah Adiguna Purbalingga, Kemarin (3/12).

Lebih lanjut Arena menuturkan, dari realisasi PAD sebanyak 62,85 persen, berasal dari komponen pajak daerah sudah melebihi target sebesar 107,29 persen. Dari sektor ini direncanakan sebesar Rp 17,715 miliar, hingga November lalu telah terealisasi lebih dari Rp 19 miliar.

Sektor pendapatan asli daerah lainnya adalah retribusi daerah terealisasi 92,30 persen dari rencana Rp 28,6 miliar atau telah terkumpul Rp 26,4 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan telah menyumbang PAD 102,69 persen dari rencana Rp 10,372 miliar. Sedangkan dari lain-lain PAD yang sah, rencana Rp 55,6 miliar, baru tercapai Rp 14,5 miliar atau baru 26,10 persen.

Arena merinci, sejumlah pendapatan sektor pajak telah melebihi target diantaranya pajak hotel (104,29 %), pajak restoran (136,77 %), pajak penerangan jalan (102,98 %), pajak parkir (101,01 %), pajak mineral bukan logam dan batuan (170,23 %) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (123,74 %).

“Pendapatan pajak lainnya rata-rata telah tercapai diatas 80 persen. Namun semua pengelola pendapatan harus menoptimalkan pendapatan yang dikelola meskipun target sudah tercapai seratus persen,” jelasnya.

Menghadapi akhir tahun anggaran, pihaknya mengingatkan seluruh pengelola pendapatan agar seluruh penerimaan harus disetor ke kas umum daerah kabupaten Purbalingga, paling lambat tanggal 31 Desember pukul 10.00 WIB di Bank Jateng Cabang Purbalingga. (/Hr).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *