Bakeuda Memberikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Restauran

Dalam rangka Penggalian dan Peningkatan Potensi Pendapatan Pajak-Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga secara bertahab melakukan penggalian dari masing-masing Pajak Daerah. Khusus untuk Pajak Restauran Bakeuda Kabupaten Purbalingga telah melakukan beberapa langkah agar memudahkan para wajib pajak dalam melalukan pembayaran.

Bakeuda Kabupaten Purbalingga merubah pembayaran Pajak Restauran yang sebelumnya dibayarkan setiap hari menjadi setiap minggu. Beberapa pemilik rumah makan / restauran yang belum membayar pajak telah diundang dan diberi pengarahan pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 di Aula Bakeuda.

Berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga No 54 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restauran  ,sebagai penghargaan terhadap Wajib Pajak Restauran yang taat pajak maka Bakeuda memberikan Ketentuan Pajak Restauran dalam bentuk bingkai serta Stand Banner ucapan terima kasih atas pembayaran pajak daerah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *