Perubahan Tata Cara Pembayaran Pajak Air Tanah

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Harga Dasar untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Acara itu dilaksanakan pada hari Senin 17 Juli 2017 di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Jalan Onje nomor 4 Purbalingga.


Sosialisasi ini mengundang para 50 Wajib Pajak Air Tanah yang terdiri dari Perusahaan perusahaan, pengusaha cucian mobil-motor, rumah sakit swasta dan pengusaha lainya yang menggunakan air bawah tanah dalam kegiatan usahanya. Selain menyampaikan materi Drs. Subeno, S.E., M.Si. selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga menyampaikan terimakasihnya para peserta yang telah tertib membayar pajak sehingga PAD tahun 2016 mengalami surplus 15% dari yang ditargetkan walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalami devisit pada tahun tersebut. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 19 tahun 2017 ini akan mulai diterapkan mulai massa pajak Agustus 2017.
Juli Atmadi,S.STP. Selaku Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, Penetapan dan Pelayanan yang menjadi pelaksana sosialisasi tersebut juga menyampaikan perubahan tatacara pembayaran air Pajak Air Tanah Yang tadinya ditagih oleh Petugas Pemungutan Pajak Daerah yang datang ketempat Wajib Pajak untuk menagih setiap bulannya, sekarang Wajib Pajak diharuskan datang ke kantor Badan Keuangan Daerah untuk membayar pajak secara langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan transparasi dalam pembayaran pajak daerah Kabupaten Purbalingga.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *