Dana Hibah Kepada Perorangan Terancam Batal.

Penyaluran dana hibah baik berupa uang maupun berupa barang tak boleh diberikan kepada perorangan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, harus diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kepengurusan jelas dan berkedudukan di wilayah kabupaten Purbalingga.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab yang masih menganggarkan pemberian hibah kepada masyarakat secara perorangan diminta menunda pencairannya. Kemudian memperbaiki pengalokasiannya sesuai ketentuan Permendagri kepada kelompok orang.

“Yang untuk perorangan tidak diperkenankan. Karena untuk hibah ini tidak boleh diberikan kepada perorangan tetapi harus kepada kelompok atau organisasi masyarakat. Diluar itu tidak boleh,” kata Kabid Anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga, Puji Dwi Astuti, Kamis (30/1).

Menurut Puji, sesuai arahan Kepala DPPKAD, bagi SKPD yang masih menganggarkan pemberian hibah kepada masyarakat untuk perorangan harus ditunda penyerahannya, SKPD bersangkutan harus mengubah pihak penerima melalui penyesuaian rekening dalam proses perubahan  APBD.

“Seandainya ada rekening yang sesuai, nanti masuk mekanisme perubahan. Tetapi kalau tidak ada ya tidak dilaksanakan sama sekali,” tandasnya.

Dicontohkan oleh Puji, apabila PKK kabupaten akan memberikan bantuan hibah kepada perseorangan bisa diubah dengan diberikan melalui kelompok dasa wisma atau lainnya. Demikian juga bila SKPD Dintanbunhut berencana memberikan bantuan alat pertanian kepada petani harus diberikan melalui kelompok tani. Begitu juga yang lainnya.

Sesuai hasil kordinasi pada acara Rapat Persiapan Hibah, di Purbalingga hanya ada tiga SKPD yang harus menyesuaikan, dan satu SKPD salah rekening. Seharusnya untuk kegiatan lomba masuk rekening penghargaan namun dianggarkan pada rekening hibah.

Puji juga mengingatkan agar ketentuan pembuatan proposal dapat dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan bantuan hibah. Apabila pihak bersangkutan tidak dapat melengkapi proposal permohonan hibah, maka pihak DPPKAD tidak akan dapat mencairkan dana tersebut meski kegiatanya sudah masuk DPA-SKPD bersangkutan. “Harus ada Proposalnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, selama dua hari (29-30/1) ini, DPPKAD Purbalingga mengadakan pertemuan dengan SKPD terkait menyangkut persiapan pemberian dana hibah 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten Purbalingga.

Mulai tahun anggaran 2014, lanjut Puji,  pengurusan administrasi dan pencairan dana hibah dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Semula, seluruh proses pengelolaan anggaran dana hibah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Setelah dilimpahkan kepada SKPD terkait, maka tata kelola hibah menjadi sedikit berubah. SKPD terkait harus melaksanakan tata usaha dari mulai sosialisasi, pengecekan lapangan hingga pengusulan pencairan dana hibah kepada DPPKAD.

Tahun ini, total dana hibah kabupaten Purbalingga mencapai Rp 15,1 miliar. Dana sebesar itu meliputi dana hibah berupa uang dan hibah barang atau jasa. Rinciannya, hibah kepada pemerintah pusat Rp 2,646 miliar, kemudian hibah kelompok masyarakat Rp 6,179 miliar, hibah organisasi kemasyarakatan Rp 6,304 miliar dan hibah dana BOS Rp 33 juta. (Humas/Hr)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *