Rakor Bidang Pekerjaan Umum dan Jasa Konstruksi

Pemkab Purbalingga kembali meminta seluruh steakholder pelaksana proyek proyek pembangunan bidang pekerjaan umum  agar  mau mengevaluasi diri terhadap pekerjaan yang dilaksanakan tahun anggaran 2013. Hal ini terkait dengan kecenderungan adanya peningkatan jumlah proyek putus kontrak akibat keterlambatan penyelesaian proyek.

Evaluasi mutlak dilaksanakan oleh semua pihak sebagai bentuk tanggungjawab kepada rakyat. Sehingga masing-masing dapat meningkatkan kualitas pekerjaanya.

“Kami minta sanksi putus kontrak tidak akan terjadi lagi di tahun 2014. Karena sanksi itu sesungguhnya sangat merugikan pemkab dan masyarakat. Karenanya SKPD terkait harus melakukan evaluasi. Demikian juga dengan para kontraktor dan rekanan sebagai pelaksana proyek,” ungkap Bupati Drs Sukento Rido Marhaendrianto MM saat melakukan dialog dalam Rakor Bidang Pekerjaan Umum dan Jasa Konstruksi di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (7/1).

Rakor dipimpin Bupati Sukento, diikuti para pimpinan SKPD, ketua dan sekretaris asosiasi jasa konstruksi dan rekanan penyedia jasa konstruksi.

Seperti diketahui, tahun anggaran 2013 lalu, terdapat 2 proyek APBD murni yang harus putus kontrak dan 6 proyek APBD perubahan juga putus kontrak. Pemkab sendiri telah berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan kegiatan APBD 2014 dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Saya hanya minta satu saja hadiah dari rekanan. Yakni pekerjaan yang tepat mutu dan tepat waktu. Lainnya tidak. Intinya jangan lagi ada proyek yang terlambat penyelesaiannya sehingga kena denda, apalagi sampai putus kontrak. Itu semua butuh komitmen dan kebersamaan dari kita semua,” tandas Bupati.

Kecenderungan terjadinya proyek putus kontrak juga berimbas pada kepercayaan perbankan sebagai penyedia dana kredit proyek. Pimpinan cabang Bank Jateng Purbalingga Setyo Basuki menuturkan, dalam tiga tahun terakhir ada fenomena kurang baik dari kinerja rekanan di Purbalingga. Pada 2011, lanjut Basuki, terdapat 5 nasabah Bank Jateng yang putus kontrak, kemudian pada 2012 ada 4 nasabah dan terakhir pada 2013 terdapat 7 nasabah.

“Resiko yang kami hadapi bila ada yang putus kontrak, tentu kreditnya macet. Meskipun pada awalnya memang di backup oleh asuransi. Tetapi pihak asuransi sudah memberikan warning sehingga kemungkinan  pihak asuransi tidak berani menanggung resiko kerugian,” jelas Basuki.

Apabila pihak asuransi tidak lagi membackup kredit rekanan, lanjut Basuki, maka konsekwensinya Bank Jateng kembali menerapkan system bank teknis yakni pemborong yang akan mengajukan kredit harus menggunakan jaminan sertifikat.

“Termasuk bank garansi juga begitu. Kalau sampai asuransi tidak mau berarti pemborong juga dituntut menyediakan jaminan pada waktu membuat bank garansi baik untuk uang muka maupun pelaksanaan proyek,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yanuar Abidin meminta SKPD segera melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA). Karena penyerahan DPA kepada SKPD direncanakan pada Minggu kedua atau maksimal minggu ketiga bulan Januari. Sehingga pada awal Pebruari sudah bisa dicairkan.

“Evaluasi pelaksanaan kegiatan 2013, banyak surat perintah pencairan dana (SP2D) yang nilainya kecil-kecil dari para konsultan yang menumpuk di akhir tahun. Dan itu menyulitkan kami,” ujar Yanuar Abidin.

Menurut Dia, dua hari menjelang tutup tahun, pihaknya menerbitkan hingga 1000 SP2D. Yakni pada 30 Desember sebanyak 400 SP2D dan 31 Desember lebih dari 600 SP2D.

“Tahun 2014 nanti, kami berharap semua kegiatan yang dibiayai APBD awal, minimal pada bulan Oktober mestinya sudah dimintakan pencairan,” tambahnya. (/Hr)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *