Dana Hibah Kepada Perorangan Terancam Batal.
Penyaluran dana hibah baik berupa uang maupun berupa barang tak boleh diberikan kepada perorangan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, harus diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kepengurusan jelas dan berkedudukan di wilayah kabupaten Purbalingga. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat…