Pembinaan Bendahara Pengeluaran SKPD

Menindaklanjuti Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sesuai Pasal (30) ayat (2) iuran 1 % wajib dibayar peserta dan dalam rangka Peningkatan Pengelolaan / Penatausahaan Keuangan Daerah khususnya Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Bendahara Pengeluaran SKPD.

Kegiatan ini dilaksanakan dua (2) hari mulai hari Senin tanggal 6 Juli 2020 pukul 08.30 hingga selesai. Pada hari pertama ini Bakeuda mengundang para Bendahara Pengeluaran dari Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan dan Keluarahan yang ada di wilayah kerja Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *