Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS

Pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020 telah dilaksanakan Rapat Rekonsiliasi Data Iuran BPJS sesuai Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 dan SE Mendagri No. 900/471/SJ tentang PemotonganIuran PNS untuk Program Kesehatan. Acara ini dilaksanakan di Operation Room Pemkab Purbalingga pukul 13.30 WIb hingga selesai.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala BPJS Kesehatan nPurwokerto, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga. Dikarenakan dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, para peserta rapat melaksanakan prosedur kesehatan yang ditentukan. Pada akhir acara dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *