Libur Lebaran, ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

PURBALINGGA, INFO – Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilarang menggunakan kendaran dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto saat ditemui di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Kamis (7/6).

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Menpan RB tidak memperbolehkan karena pada dasarnya kendaraan dinas itu fasilitas negara tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi prinsip hukumnya seperti itu,” kata Heriyanto.

Ia menjelaskan pada saat libur nasional dan cuti bersama kendaraan dinas dapat digunakan hanya untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan utamanya pada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPU PR, Dinsosdalduk KBP3A, BPBD dan Satpol PP. Seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua disimpan di unit kerja masing-masing.

“Untuk kunci kendaraan dan STNK disimpan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Bidang Akuntansi dan Aset,” ujarnya.

Ia menerangkan untuk penyerahan kunci kendaraan dan STNK dimulai pada tanggal 9 Juni pukul 13.00 WIB dan dapat diambil kembali tanggal 21 Juni 2018 mendatang pukuk 07.30 WIB. Penyimpanan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing harus memperhatikan faktor keamanan.

“Selain itu juga mengantisipasi dari resiko kerusakan yang diakibatkan baik dari faktor alam, kebakaran atau lainnya,” imbuh Heriyanto.

Pengaturan internal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menurutnya agar mengoptimalkan petugas keamanan OPD dan menunjuk petugas piket secara bergiliran. Adapun bagi OPD yang terkait dengan pelayanan masyarakat juga harus mengatur jadwal piket bagi pegawainya secara bergantian.

“Petugas piket ini bertugas untuk menyelesaikan dan meneruskan surat-surat masuk kepada pimpinan OPD dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” jelasnya.

Ia mengatakan bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas dapat melakukan pergeseran cuti sesuai dengan ketentuan. Unit kerja terkait juga harus mengatur penugasan pegawai untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

“Bagi Pimpinan OPD juga kami imbau untuk memberikan dukungan kompensasi kepada petugas piket pelayanan,” imbau Heriyanto.

ASN Purbalingga sendiri akan melaksanakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada 11-14 Juni dan 18 hingga 20 Juni karena hari Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 H Jatuh pada 15 dan 16 Juni mendatang.

“Jadi untuk seluruh Kepala OPD tidak diperbolehkan memberikan cuti tahunan bagi ASN menyambung cuti bersama, ASN masuk kembali pada Kamis (21/6) sudah harus masuk bekerja kembali seperti biasa,” tegasnya.

Ia berpesan agar masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap pengamanan kantor yang berupa dokumen, listrik, air dan aset pemerintah. Pengawasan dan keamanan lingkungan kantor dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD.

Pimpinan OPD juga diminta untuk mengawasi dan melakukan pengendalian kehadiran ASN baik menjelang maupun sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Bagi ASN yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas nantinya akan dikenakan pembinaan dan sanksi disiplin.

“Kami akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis. Biasanya ASN kita kalau suda diberitahukan aturan liburnya pasti mentaati apa yang sudah menjadi kebijakan untuk mereka,” pungkas Heriyanto. (PI-7)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *