Lelang Bongkaran Pasar Panican

Berdasarkan Pasal 339 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Lelang Hasil Bongkaran Pasar Panican yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jl. Onje No. 4 pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2020.

Acara tersebut dihadiri oleh para pengusaha bongkaran di Purbalingga yaitu Jajuli, Siti Amiroh, Ilya Anggraini, Yunirotum, Achmad H., Sultan, Budi Basuki, Bambang B., Awal Romaw dan dimenangkan oleh Jajuli dengan nilai Rp. 84.888.888,-

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *