BPK Melakukan Pemeriksaan Interim di Purbalingga

Bedasarkan surat Badan Keuangan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01/Interim-PBG/11/2020 Tanggal 6 November 2020, BPK akan melakukan kegiatan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama 27 hari mulai tanggal 8 November hingga 18 Desember 2020. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, BPK telah hadir di Kabupaten Purbalingga dan telah diterima oleh PJs (Pejabat Sementara) Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana, SH., M.Si.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *