Bimtek SIM Aset Permendagri 108/2016 Hari II

Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020 Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan Bimtek SIM Aset terbaru. Ini adalah hari kedua dari empat hari yang direncanakan untuk melakukan bimtek tersebut. Undangan pada hari ini adalah para bendahara barang  dari Dinas Kesehatan Kabupaten, semua Puskesmas di purbalingga, RSUD Goetheng Taroenadibrata, RSKBD Panti Nugroho, Labolatorium Kesehatan Kabupaten dan Bagian Setda Kabupaten Purbalingga.

Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bakeuda, Jl. Onje No. 4  Purbalingga ini dibuka oleh Kasubid Penatausahaan Aset Bakeuda, Wibowo S.Sos dan dipandu oleh staf Heri Prayitno, S.AP. Perbedaan mendasar dari Permendagri No. 108 Tahun 2016 dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007 adalah terletak pada kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD). Pada Permendagri 108/2016 ini kode BMD lebih panjang namun lebih rinci dan informatif. Hal ini dimaksudkan agar para Bendahara Barang SKPD dapat segera mengetahui informasi BMD hanya dari kodenya saja. Dengan kode BMD yang rinci dan unik ini diharapkan bahwa pelaporan BMD dapat lebih baik.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *