SAMAKAN PERSEPSI DAN PEMAHAMAN, PEMKAB SOSIALISASIKAN PERDA

Untuk menyamakan presepsi dan pemahaman tentang aturan perundang undangan khususnya peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Bumi  Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pemkab Purbalingga menyelenggarakan sosialisasi  kepada para Kepala Desa (Kades)/Kalur dan camat.
Sosialisasi Perda dilaksanakan di Gedung Operation Room Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga Selasa (8/10) diikuti oleh seluruh Kades/Kalur , Camat se-Kabupaten Purbalingga dan di buka secara resmi oleh  .
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiyadi SH MH mengatakan bahwa setiap pembentukan Perda mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyebarluaskan  dan mensosialisasikan substansi Perda yang dibentuk tersebut kepada masyarakat.
“Setiap pembentukan Perda , Pemerintah diwajibkan menyebarluaskan substansi tersebut kepada masyarakat oleh karena itu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang perundang-undangan khususnya Perda tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kami sosilaisasikan kepada para kades/lurah dan camat. Oleh karena itu atas  perda-perda yang telah ditetapkan perlu segera disosialisasikan,”ujar Tri.
Tri menambahkan Perda-perda yang diprioritaskan utuk segera disosialisasikan adalah yang setidaknya memenuhi beberapa criteria seperti mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat, berkaitan dengan perizinan, pemanfaatan SDA, pemanfaatan ruang wilayah dan pungutan pajak daerah serta retribusi yang membebani masyarakat.
“Sosialisasi perda diprioritaskan apabila sudah memenuhi criteria dan mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat seperti perizinan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pemanfaatan ruang wilayah,pajak daerah atau retribusi daerah berupa pungutan yang membebani masyarakat,”katanya.
Selain itu Tri Gunawan juga menambahkan kegiatan sosialisasi diperuntukkan utamanya bagi Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Prioritas peserta tersebut mengingat aparatur Pemerintah Kecamatan, Desa, dan kelurahan sebagai birokrasi garis terdepan dalam masyarakat. Sehingga diharapkan dapat lebih awal memahami terhadap substansi Perda serta dapat menyebarluaskan pemahamanya kepada masyarakat di wilayahnya.
Peserta sosialisasi berjumlah 180 orang terdiri dari para camat, kades dan lurah dan pemberi materi dari DPPKAD Kabupaten Purbalingga dan Bagian Hukum serta akan berlansung selama dua hari dari tanggal 8 – 9 Oktober 2013.
Materi sosialisasi etrdiri atas Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, serta Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.(Humas-Kmn)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *