PEMKAB ALOKASIKAN 36 MILIAR UNTUK GAJI KE 13

Gaji bulan ke 13 bagi PNS di lingkungan pemkab Purbalingga bakal diterimakan pada 10 Juli mendatang. Sebelumnya sempat beredar issue, kalo gaji ke 13 cair pada akhir bulan Juni ini. Namun karena aturannya belum turun, sehingga belum dapat dicairkan.
Kabid Akuntansi, Perbendaharaan dan Kas Daerah pada DPPKAD Bambang Supriyanto membenarkan, rencananya gaji ke 13 bagi PNS di lingkungan pemkab Purbalingga akan diterimakan PNS pada 10 Juli mendatang.
Untuk pembayaran gaji ke 13 ini, pemkab mengalokasikan anggaran senilai Rp. 36,6 miliar.  Uang ini untuk membayar gaji ke 13 bagi 9.339 PNS se kabupaten Purbalingga. Sedangkan untuk PTT datanya masih dikoreksi. Meski demikian, PTT tetap akan mendapatkan hak-haknya berupa gaji ke 13. Mereka yang akan menerima adalah PTT yang mengantongi SK Bupati.
Dijelaskan Bambang, gaji ke 13 adalah hak PNS yang sudah direncanakan dan dianggarkan. Sehingga pembayaran gaji ke 13 ini tidak akan merubah APBD kabupaten Purbalingga.
Copyright@UmangRSP

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *