Lelang Penjualan Aset Rusak Berat di Bakeuda

Berdasarkan Pasal 339 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah  maka Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga mengadakan penjualan aset /  barang rusak berat tahun 2018 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 November 2019 bertempat di Aula Kantor Bakeuda, Jl. Onje Nomor 4 Kabupaten Purbalingga.

Acara lelang dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh para peserta lelang yaitu Rahman Widiarto, Jajuli, Ali Subhan, Andi dan Edy Iskandar. Pembukaaan acara dilakukan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Aset yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh Kasubid Pengelolaan Aset. Kasubid PPA juga mengumumkan pemenang lelang atas nama Rahman Widiarto dengan nilai lelang Rp. 21.614.550,- Acara lelang ditutup oleh Kabid Akuntansi dan Aset pada pukul 10.45 WIB

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *