Banyak Daerah Terganjal WTP karena Aset

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 477 Peraturan Meteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset Daerah) maka Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sensus Barang Milik Daerah yang dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) hari mulai hari Selasa – Jumat tanggal 23 – 26 Juli 2019 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Bakeuda, Jl. Onje No. 4 Purbalingga dan mengundang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemda Purbalingga yang dibagi dalam 4 (empat) gelombang.

Pada hari pertama, acara dibuka oleh Kepala Badan Bakeuda, Drs. Subeno, SE., M.Si. Beliau menegaskan pentingnya pencatatan aset daerah yang juga merupakan salah satu komponen inti dalam Laporan Keuangan Daerah. “Banyak daerah yang terganjal mencapai opini WTP (opini BKP atas laporan Keuangan Daerah) dikarenakan faktor aset ini,” imbuh beliau.

Pada hari pertama bintek ini dihadiri oleh para bendahara barang milik daerah dari kecamatan, kelurahan dan bagian-bagian setda kabupaten purbalingga.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *