Bagi SKPD yang mendapat Pegawai P3K, mohon untuk pengajuan pembayaran gaji pegawai baru dilakukan secara terpisah dengan dilampiri berkas-berkas berikut ini:
- FC SK pengangkatan P3K
- Surat Perjanjian Kerjasama
- Surat Perintah Mulai Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Surat Pernyataan Pelantikan
- SKUMPTK
- FC KK, KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan NPWP
- FC Buku Tabungan Hipprada
Kelengkapan tersebut dikumpulkan ke R.16 Bidang Perbendaharaan (Sub Bidang Pengelolaan Gaji) paling lambat tanggal 15 Februari 2021 untuk pembayaran gaji bulan Maret 2021. Pengajuan tersebut dilakukan secara kolektif oleh masing-masing SKPD dan bukan individu.