
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencatatan dan pelaporan penerimaan PBB-P2 harus dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Saat ini untuk pencatatan dan pelaporan pendapatan PBB di Badan Keuangan Daerah menggunakan 2 Aplikasi yaitu Aplikasi E-PBB dan Aplikasi SIPD, sedangkan kedua aplikasi tersebut belum terintegrasi. Keadaan tersebut dapat menimbulkan perbedaan data pelaporan realisasi pendapatan PBB-P2, oleh karena itu diperlukan rekonsiliasi pendapatan PBB-P2 dari 3 sumber data yaitu data e-pbb, data bank dan data SIPD.
Ngudiman selaku Kasubbag Keuangan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga yang saat ini juga menjadi peserta Diklat PKP (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas) Angkatan VII Tahun 2025 menyoroti bahwa pelaksanaan rekonsiliasi pendapatan PBB-P2 yang selama ini dilakukan masih kurang optimal. Hal tersebut akhirnya menjadi perhatian dan memunculkan gagasan untuk membuat Inovasi dalam Aksi Perubahan yang berjudul Aplikasi Rekonsiliasi Pendapatan (SIKONTAN) PBB-P2 untuk Optimalisasi Rekonsiliasi Pendapatan PBB-P2 di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga. Aksi perubahan ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan proses rekonsiliasi yang lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Mulai pertengahan juli 2025 sampai dengan pertengahan September 2025 dimulai tahapan/milestone jangka pendek dari aksi perubahan tersebut, yang terbagi menjadi 9 yaitu.
Milestone 1 : Pembentukan Tim Efektif
Milestone 2 : Rapat Koordinasi Tim Efektif
Milestone 3 : Koordinasi dengan Stakeholder
Milestone 4 : Membuat SOP Rekonsiliasi
Milestone 5 : Membuat SK Tim Rekonsiliasi
Milestone 6 : Menyusun SIKONTAN PBB-P2
Milestone 7 : Sosialisasi SIKONTAN PBB-P2
Milestone 8 : Implementasi SIKONTAN PBB-P2 untuk Rekonsiliasi Pendapatan PBB-P2 bulan Juli dan Agustus 2025
Mileston 9 : Monitoring dan Evaluasi.
Harapannya, dengan Aksi Perubahan SIKONTAN PBB-P2 ini dapat mengoptimalisasi rekonsiliasi pendapatan PBB-P2, sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.