Tugas Pokok dan Fungsi.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, tugas pokok BAKEUDA adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di Bidang Keuangan. serta mempunyai fungsi:
1. Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Keuangan;
2. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Bidang Keuangan;
3. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis di Bidang Keuangan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan;
5. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BAKEUDA;
6. Pengendalian penyelenggaraan UPTD; dan
7. Pelaksanaan fungsi kedinasan Iain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

