Profil Badan Publik

1. Umum

Nama Badan Publik:Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Badan Publik:Kantor Utama
Jl. Onje No. 4 Purbalingga 53311, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah.

Kantor Bidang Pendapatan dan Pajak Daerah
Jl. Sidodadi No. 2 Bancar 53316, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah
Nomor Telepon:(0281) 891098
Nomor Faksimile:(0281) 893116
E-mail:bakeuda@purbalinggakab.go.id

2. Tugas dan Fungsi

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 67 Tahun 2022  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, tugas pokok BAKEUDA  adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di Bidang Keuangan. serta mempunyai fungsi:

1. Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Keuangan;
2. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Bidang Keuangan;
3. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis di Bidang Keuangan;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan;
5. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BAKEUDA;
6. Pengendalian penyelenggaraan UPTD; dan
7. Pelaksanaan fungsi kedinasan Iain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Struktur Organisasi

Buka halaman Struktur Organisasi

4. Profil dan Struktur PPID