Adanya Penambahan Guru Sertifikasi, Belanja Pegawai Purbalingga Naik Rp. 56,3 M

PURBALINGGA – Bertambahnya guru sertifikasi di Kabupaten Purbalingga, berdampak terhadap kenaikan belanja pegawai  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014. Dari Laporan Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto  pada  saat penyampaian Rancangan kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) dan Rencana Perubahan APBD tahun 2014, di Ruang Paripurna DRPD, Rabu (2,7), disampaiakan terjadi kenaikan sebesar Rp. 56.363.081.000,- dari Rp. 712.764.963.000,- menjadi 769.128.044.000,-

Menurut Sukento, kenaikan ini digunakan untuk membayar penambahan sertifikasi guru serta kenaikan insentif pajak dan retribusi. Selain kenaikan belanja pegawai, juga terjadi kenaikan pada pos belanja tidak langsung lainnya. Seperti belanja hibah naik  juga ini sebesar Rp. 2.084.713.000,- , belanja social naik Rp.160.000.000,- belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 37.000.000,- dan belanja tidak terduka sebesar Rp.1.028.846.000,-

“Untuk Belanja Langsung terjadi kenaikan sebesar 15,12 persen, dari Rp. 486.980.124.000,- menjadi Rp.560.600.858.000,-. Belanja Langsung kabupaten Purbalingga sebesar 39,60 persen dari total belanja daerahnya,”kata Sukento.

Pengunaan Belanja langsung digunakan untuk pembangunan dan pemeliharan infrastruktur jalan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perekonomian, pemerintahan, dan dana pendampingan untuk program pemerintah pusat dan provinsi.

Dana SiLPA digunakan untuk dana Pembiayaan

Dana Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang Lalu (SiLPA) tahun 2013 sebesar Rp. 132.878.402.000,- nantinya akan digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp. 10.262.510.000,- untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp. 63.772.000,- dan penyediaan dana cadangan sebesar Rp.27.508.000.000,- dan sisanya untuk pembiayaan netto sebesar Rp. 95.045.169.000

“Tambahan dana cadangan nantinya akan digunakan untuk dana pemilukada tahun 2015, pengadaan tanah untuk pengembangan irigasi bending Slinga dan penyelesaian pembangunan jembatan Gatot Subroto Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara,” kata Sukento.

Sukento berpendapat dana cadangan sangat dibutuhkan guna menopang kegiatan yang penting dan strategis, hal ini dilakukan guna menjamin kepastian ketersediaan dana, penganggaran pada kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib.

“Dana pengembangan irigasi bendung slinga sementara pada tahun ini dicadangkan sebesar Rp 10.000.000.000,-  dan untuk pembangunan jembatan Gatot Subroto sebesar Rp. 7.508.000.000,- hal ini disebabkan realisasi penyerapan anggaran untuk pembangunan jembatan diperkirakan hanya terealisasi sebesar Rp. 49.951.818.000,- dari anggaran sebesar Rp. 12.461.242.000,-,”kata Sukento.

Untuk memperkuat aturan tersebut pemerintah daerah telah mengusulkan dua raperda pembentukan dana cadangan. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan dalam keadaan tertentu DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Prolegda. (Sapto Suhardiyo)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *